Jika Membandel Tak Bayar Iuran BPJS, Perusahaan di Kabupaten Karimun Terancam Pidana

Karimun, Lendoot.com – Puluhan perusahaan di Kabupaten Karimun yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan masih membandel, akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak Kejari Karimun melakukan penagihan kepada pihak perusahaan yang menunggak berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita undang mereka dan kita pertanyakan. Apabila mereka bayar tunggakannya dan lunas maka kewajiban merek selesai. Namun apabila masih ada ditemukan perusahaan yang bandel, maka akan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Kasi Datun Kejari Karimun, M Hatta R S.

Hatta menjelaskan, seauai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan pada ayat 1 perusahaan wajib membayar dan memotong gaji karyawan serta wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya pada ayat 2.

Bahkan pihak perusahaan diancan penjara maksimal delapan tahub serta denda Rp 1 miliar apabila melanggarnya.

“Jika tidak selesai kita mengembalikan ke BPJS apakah dilakukan penagihan ulang atau dilakukan proses hukum. Karena di Undang-Undang BPJS ada sanksi pidana. Kita tetap menunggu keputusan memberikan kuasa,” jelasnya. (riandi)