Polres Karimun Musnahkan Ribuan 3.839 Pil Ekstasi

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun memusnahkan 3.839 butir pil ekstasi berwarna biru merek Lego dengan cara diblender, Jumat (4/10/2019) sore.

Pemusnahan ribuan barang haram tersebut dilakukan di ruang Rupatama Polres Karimun dengan disaksikan SKPD dan FKPD Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur menjelaskan, ribuan pil ekstasi ini merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Karimun pada 9 September 2019 lalu dengan tersangka IS yang diamankan di saah satu Hotel di Karimun.

β€œIni merupakan hasil kerja keras Satnarkoba Polres Karimun. Sebanyak 3950 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, kita sisihkan sebanyak 111 butirnya untuk dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan dan sisanya kita musnahkan hari ini,” jelas Kapolres saat menggelar rilis.

Yos Guntur mengatakan, untuk barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa 446 butir happy five dan dua paket kecil sabu-sabu dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan.

“Sedangkan barang bukti lainnya, dua butir pil ekstasi Lego pertama diamankan dan 446 butir happy five serta dua paket kecil sabu-sabu di bawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan hukuman mati atau pidana denda 1 miliar.

Diketahui, saat ini AS merupakan otak pelaku kasus ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Karimun. (riandi)