Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 449 butir dengan cara diblender, Selasa (2/4/2019) pagi.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Rupatama Polres Karimun dengan disaksikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Dandim 0317/TBK Letkol Arm Rizal Analdie, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro berserta sejumlah perwakilan instansi lainnya.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya menjelaskan, barang bukti narkotika pil ekstasi merupakan milik RC dan KC yang diamankan Sat Narkoba Polres Karimun beberapa waktu lalu.
“RC kita tangkap di rumahnya di wilayah pelipit Maret lalu. Setelah dilakukan interogasi ternyata barang tersebut pesanan KC. Selanjutnya kita lakukan pengembangan lebih lanjut, RC mendapat barang haram itu dari A yang saat ini menjadi DPO,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, dari tersangka RC Polisi menemukan 3 bungkus pil ekstasi sebanyak 300 butir berwarna orange di atas sofa ruang tamu. Kemudian polisi kembali menemukan pil tersebut yang diletak oleh RC di Parit belakang sekolah Yaspika sebanyak 200 butir.
“Setelah dilakukan perhitungan di depan tersangka, pil tersebut berjumlah 499 butir. Jadi dari jumlah tersebut kita musnahkan sebanyak 448 butir pil ekstasi dan 50 butirnya lagi disisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan sebagai pembuktian dipersidangan,” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta hukuman mati. (riandi)