Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun mengamankan sebanyak 3956 butir pil ekstasi jenis Lego, 466 butir happy five dan 2 paket kecil sabu-sabu dari dua tersangka AC dan IS.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana menjelaskan, AC diamankan pada Senin 9 September 2019 kemarin sekitar pukul 23.15 di Hotel Century 21.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Karimun beserta jajaran berhasil mengamankan AC di salah satu hotel di Karimun. Dari saku celana tersangka anggota menemukan 4 butir pil ekstasi,” jelasnya saat menggelar rilis, Kamis (12/9/2019) sore.
Hengky mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan AC mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari IS. Kemudian polisi langsung melacak keberadaan IS.
“AC ini mengaku mendapat barang tersebut dari IS. Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS di rumah miliknya,” katanya.
Kapolres menambahkan, dari tersangka IS polisi menemukan 2 butir pil ekstasi yang sedang dipegang. Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi kembali menemukan 4 bungkusan besar yang didalamnya berisikan 10 paket pil ekstasi berisi 3950 butir dan 466 happy five serta 1 paket sabu.
“Dari tersangka IS ini kita menemukan 2 butir pil ekstasi. Kemudian kita melakukan penggeledahan di rumahnya, kita kembali menemukan ribuan pil ekstasi dan happy five itu beserta 1 satu paket sabu-sabu,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut. IS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Karimun. (riandi)