Karimun, Lendoot.com- Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Karimun sisir perusahaan di Karimun, Kamis (12/9/2019). Penyisiran dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan di Karimun.
Pengawasan di lakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dilakukan orang asing dengan menyalahi ijin tinggal di Indonesia untuk bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Darmunansyah mengatakan, pengawasan dilakukan dilakukan secara rutin setiap tahunnya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing.
“Ini pengawasan rutin setiap tahun sekali, untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Kita pastikan kegiatan, tempat tinggal dan fojumen-dokumen keimigrasian lainnya tidak ada pelanggaran,” kata Darmunansyah, Kamis (12/9/2019).
Ia menyebutkan, dalam operasi gabungan ini nantinya apabila ditemukan ada tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas sesuai jenis pelanggaran.
“Disini kita libatkan dari kepolisan, pengawas ketenagakerjaan dan unsur pemerintahan. Jadi apabila ada ditemukan pelanggaran misalnya terkait izin kerjanya, maka akan diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan penindakan,” katanya.
Ia berharap, tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan wilayah Karimun dapat mematuhi aturan- aturan yang telah dimuat didalam peraturan perundang-undangan dan senantiasa memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Semoga Karimun aman dan orang asing yang masuk ke Indonesia merasakan tenang dan tidak merugikan masyarakat lainnya,” katanya.
(ricky robiansyah)