Polisi Ringkus Buronan kasus Curat di Kundur

Karimun, Lendoot.com – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kundur Barat meringkus DPO (daftar pencarian orang) alias buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ARD (23), Senin (23/9/2019) sekira pukul 14.30 Wib.

ARD telah lama dicari polisi karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kawasan Jalan Mata Air RT 13 RW 06, Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak gelang emas dan handphone merk xiaomi milik korban saat sedang tidak berada di rumah.

Kapolsek Kundur Barat AKP Eddi Suryanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Desa Prayun Kecamatan Kundur Barat setelah 6 bulan diburu.

“Pelaku ditangkap atas laporan kasus pencurian yang terjadi pada bulan Maret lalu. Kita amankan kemarin sore di kawasan Desa Prayun berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,” kata Eddi, Selasa (24/9/2019).

Eddi menyebutkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan merusak jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang disimpan didalam lemari.

“Pelaku membobol rumah korban dengan merusak jendela. Ia berhasil mengambil gelang emas dan satu unit handphone merk xiaomi,”katanya.

Ia mengatakan, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. ARD mengaku bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban.

“Sekarang pelaku telah kita lakukan penahanan di Mapolsek Kuba,” kata Eddi.

Saat ini, terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang menjadi tempat beraksi korban.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada TKP lainnya,” kata Eddi.(ricky robiansyah)