Polda Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Orang

Karimun, Lendoot.com- Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang tersangka itu, antara lain Akui alias Papi Awi dan DP alias Fahllen yang berperan besar dalam kasus tersebut.

Dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut, Polda Kepri berhasilkan menyelamatkan sebanyak 31 korban wanita yang berusia antara 19 hingga 28 tahun. Hal itu disampaikan Kombes Pol P Susanto Erlangga didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dalam Konfrensi Pers digelar di Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang itu berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian terkait adanya praktek dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban 31 wanita di Kabupaten Karimun.

Dari informasi itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dugaan itu. Hasilnya, pada Jumat (6/9/2019) sebuah rumah di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing dilakukan pengrebekkan.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban sebanyak 31 wanita. Dalam kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka atas nama Akui alias papi Awi dan Dp alias Fahllen,” kata Kombes Pol Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).

Ia mengatakan, peran serta dua orang tersangka itu masing- masing sebagai penampung dan pengrekrut para wanita dari daerah asal.

“Papi Awi sebagai penampung di Karimun, dan Fahllen sebagai pengrekrut,” katanya.

Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

“Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Untuk Eksploitasi ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola. Kemudian hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali. Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel,” katanya.

Erlangga mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah dari tersangka Awi, pihaknya berhasil mengamankan 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Sementara dari Tersangka D P alias Fahllen diamankan barang bukti berupa 1 unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak senilai Rp. 600 juta,” katanya. (ricky robiansyah)