Karimun, Lendoot.com- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah menyediakan layanan mobile SPRI paspor.
Layanan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan kategori pesakit untuk mengurus penerbitan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian mengatakan, dalam proses penerbitan paspor untuk orang sakit tersebut, petugas Imigrasi akan mendatangi pemohon (orang sakit) untuk melakukan perekaman data melalui fasilitas perangkat mobile paspor.
“Jadi bagi pesakit, tidak perlu datang ke Kantor. Petugas Imigrasi yang akan mendatangi dan melakukan pengambilan foto dan biometrik di rumah sakit atau tempat yang ditentukan,” kata Kristian, Senin (9/9/2019).
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan pelayanan mobile SPRI paspor itu, pihak keluarga dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi di Jalan A Yani Sei Lakam Timur dengan membawa berkas-berkas permohonan yang dibutuhkan. Nantinya setelah dilaporkan, selanjutnya petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan kemudian mendatangi pemohon (orang sakit).
“Pihak keluarga datang membawa syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor. Setelah dinyatakan lengkap, kita akan langsung datang ke Pemohon guna mengambil data,” katanya.
Proses penerbitan melalui sistem layanan mobile paspor itu sama dengan waktu penerbitan paspor secara normal atau paling lambat tiga hari.
“Kita berharap ini semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu, untuk pengurusan di Kantor juga sudah menerapkan sistem antrian online dinamakan Apapo, sehingga masyarakat yang datang mengurus paspor tidak harus menunggu lama,” katanya.
Selain layanan mobile paspor itu, Kristian mengatakan, Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun menyediakan layanan Untuk kelompok rentan atau kelompok disabilitas/berkebutuhan khusus berdimensi ramah HAM.
“Untuk layanan ini tetap dilaksanakan di kantor imigrasi, namun kita berikan kemudagan yang kita berikan adalah tidak perlu mendaftar aplikasi Apapo. Begitu pemohon dengan kategori tersebut mau buat paspor cukup siapkan persyaratan dan langsung datang ke kanim langsung dilayani,” katanya.
Kristian berharap layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Karimun untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan paspor.
(ricky robiansyah)