Polda Kepri Amankan 3 Pria Terduga Pengedar dan Pemilik Narkoba di Karimun

Karimun, Lendoot.com – Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kepri meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Karimun, Minggu (3/11/2019).

Tiga orang diketahui berinisial S, MT dan Dp tersebut diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial S memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun.

“Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu hotel di Karimun. Sekira pukul 16.00 wib kita melihat S datang bersama satu temannya berinisial Mt datang ke hotel tempat yang dijanjikan,”kata Kombes Pol Erlangga dikonfirmasi Lendoot.com, Selasa (5/11/2019).

Di hotel tersebut, lanjut Erlangga sempat terjadi perundingan terkait jumlah, berat dan harga narkotika jenis sabu yang akan mereka jual. Setelah itu, pria berinisial Mt kemudian pergi mengambil barang yang dimaksud, sementara pelaku lainnya berinisial S menunggu di kamar.

“Pada malamnya, Mt bersama dengan seorang pria berinisial Dp datang kembali ke hotel itu dengan membawa narkoba jenis yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Saat itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba yang diamankan tersebut ditaksir seberat 300 gram. Tidak berhenti sampai di situ tim kemudian juga melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram.

“Di rumah tersangka kita juga amankan sabu yang telah dikemas di dalam kotak rokok disimpan di tas ransel warna hitam seberat 13 gram. Selain itu juga kita temukan 3 bungkus serbuk kristal seberat 15 gram diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu boot safety, kemudian 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu dan 9 butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang,” katanya.

Erlangga mengatakan, dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial Mt bahwa miliknya sendiri.

“Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi,” katanya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ricky robiansyah)