Karimun, Lendoot.com – Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (5/3/2019) pagi.
Pencanangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembagunan zona lntegritas menuiu WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
“Pencanangan tersebut jangan sebatas formalitas, namun harus secara sungguh-sungguh dijalankan dalam peningkatan layanan terhadap pencari keadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Joko Dwi Atmoko.
Langkah ini dikatakan Joko, merupakan bagian dari kesungguhan institusi PN Tanjungbalai Karimun untuk mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen mencegah terjadinya korupsi.
“Penerapan zona integritas ini, merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewuiudkan ‘Badan Peradilan Yang Agung’ sesuai dengan visi dan misi dari Mahkamah Agung RI,” katanya.
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun dengan dihadiri Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro dan SKPD lainnya. (*)
*Sempurnakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Untuk menunjang pencanangan ini, PN Tanjungbalai Karimun akan menyempurnakan fasilatas-fasilitas, terutama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi semua pelayanan tidak ada lagi berhubuhan dengan pegawai maupu hakim di PN Karimun,” ucap Joko.
Ia berharap, dari pencanangan dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh, untuk mewuiudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat. (*)
*Bupati Karimun Dukung Penerapan Zona Bebas Korupsi
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Joko Dwi Atmoko menjelaskan, kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas merupakan bagian dari kesungguhan institusi PN dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi dan melayani.
“Penerapan zona ini merupakan salah satu formula mewujudkan badan peradilan yang agung sesuai dengan visi dan misi dari mahkamah agung RI. Sehingga diharapkan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq sangat mendukung pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi yang telah dilakukan instansi vertikal yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Atas nama pemerintah saya mendukung atas apa yang telah dilakukan Pengadilan Negeri. Kita mengharapkan setelah dicanangkannya menjadi wilayah yang bebas korupsi dan bersih sehingga dapat melayani dan menjadi kepastian hukum yang menjamin masyarakat,” tambahnya. (riandi/parulianturnip/muhamadsarih)