Perusahaan Wajib Bayar THR Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran Idul Fitri

setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati memberikan keterangannya kepada wartawa, bahwa tahun 2023 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk PTT dan honorer tersebut. “Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” katanya

Karimun, Lendoot.com – Seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya, paling lambat tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah, Selasa siang (21/5/2019).

“Sebagaimana surat edaran dari Kementerian Tenagakerja RI nomor 2 tahun 2019, yang didalamnya terdapat beberapa poin mengatur tentang aturan pembayaran hak pekerja, dalam hal ini THR, yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Hazmi.

Dijelaskan Hazmi, didalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa pemnberian THR keagamaana bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarakan Peraturan Menteri (Permen)  Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR, bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.

Adapun ketentuan dalam pembayaran THR antara lain, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, kemudian diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan pejanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sedangkan jumlah atau besaran THR keagamaan yang akan diterima dihitung dengan metode yakni, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsiaonal sesuai dengan hitungan, yakni masa kerja dikali satu bulan upah, dibagi 12 bulan.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasrkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Apa bila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, maka dikenakan saksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, tentang tata cara pemberian sanksi  administrfit sebagaimana yang tertuang didalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Hazmi.

Dia juga mengatakan, surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh perusahaan se Kabupaten Karimun sejak Senin kemarin (20/5), dengan penegasan agar segera dijalankan sehingga memberikan hak dalam hal ini THR bagi para pekerjanya.(trirahardi)