Pengemudi Merokok saat Berkendara Bakal Kena Sanksi

Karimun, Lendoot.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna sepeda motor.

Dalam aturan tersebut tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Bagi pengendara yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi, yakni pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. Larangan itupun sudah mulai dierapkan di sejumlah Daerah.

Untuk di Kabupaten Karimun, apakah peraturan tersebut sudah diterapkan? Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Kenedy Fazrial mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisi secara lisan terhadap pengendara. Namun, jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengendara, kepolisian akan melakukan proses.

“Kalau merokok dikendaraan tergantung pada pengendaranya, kita telah lakukan imbauan dan teguran. Tapi, jika akibat kelalaian dan sebabkan kecelakaan, maka itu kita akan proses penyidikan nanti,” kayanya, Rabu (3/4/2019).

Untuk teknis penerapan dalam berlalu lintas lebih banyak oleh Dishub. Sementara untuk penegakan hukum dilakuakan oleh Satlantas. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan.

“Secara teknis penerapannya berbeda, Dishub lebih ke teknis dan Lantas lebih ke penegakan hukum dan registrasi kendaraan. Yang jelas kita tetap mensosialisasikan ke masyarakat, menegur dan tindakan hukum jika terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada pengendara yang dilakukan penilangan karena merokok saat berkendara. Satlantas Polres Karimun akan mengacu pada peraturan dan undang-undang. (riandi)