Kevin: Penghentian Pelayaran Kapal Penaga ke Kukup Malaysia Sesuai Putusan Pengadilan

Karimun, Lendoot.com – Penghentian pelayaran kapal Penaga Timur (M) SDN BHD rute Tanjung Balai Karimun-Kukup, Malaysia, sudah sesuai putusan dan amar penetapan Pengadilan Tata Niaga Medan.

Mengenai putusan dan amar penetapan PN Tata Niaga Medan tersebut, Kuasa hukum perusahaan pelayaran PT Wijaya Artha Sipping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML), Edward Kelvin Rambe menjawab tudingan PT Lintas Lautan Indonesia (PT  LLI) yang menaungi jalur pelayaran Penaga Timur, adalah sudah benar.

Sebelumnya, PT LLI menuding KSOP Tanjung Balai Karimun berlaku tidak adil dikarenakan jalur pelayaran kapal Penaga Timur (M) SDN di hentikan, akan tetapi PT.WAS dan UML masih bisa melakukan kegiatan pelayarannya.

Edwar Kelvin Rambe, menyampaikan bahwa penghentian operasional kapal milik Penaga Timur SDN BHD jurusan Tanjung Balai Karimun-Kukup, Johor, Malaysia, di bawah keagenan PT LLI sudah sesuai amar penetapan yang dikeluarkan Hakim Pengawas.

Dalam amar penetapan Hakim Pengawas Nomor 9 poin 3, kata dia, jelas berbunyi memerintahkan KSOP untuk memutuskan kegiatan debitur pailit, termasuk tidak melayani MV Tuah 1, MV Putra Maju 07, MV Trans JB, dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak yang menggunakan nama dan fasilitas debitur pailit Penaga Timur SDN BHD di wilayah Republik Indonesia.

Dalam amar tersebut, jelas Kelvin, sangat jelas dialamatkan kepada PT LLI, hal ini dapat ditinjau dari Putusan PKPU No 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 27 Agustus 2018, pada halaman 18 s/d 21 yang menyatakan bahwa PT LLI adalah agen yang sah atau kantor perwakilan untuk mewakili Penaga Timur SDN BHD di wilayah Indonesia, dan saat itu PT LLI selaku agen untuk kapal MV Tuah 1, MV Tuah 2, MV Putra Maju 07, MV Trans JB.

“Dan amar penetapan ini sudah dijalankan oleh KSOP bersama-sama dengan Kurator selaku Eksekutor Pengadilan,” kata Edward Kelvin, Rabu 3 April 2019.

Kelvin menyatakan PT LLI keliru jika menuding KSOP yang hanya menghentikan aktivitas pelayaran kapal Penaga Timur di bawah keagenannya, sementara KSOP mengizinkan kegiatan pelayaran PT WAS dan UML.

Sebab, papar Kelvin, dalam amar penetapan hakim pengawas Nomor 6 poin 4 berbunyi, memerintahkan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberhentikan jalur pelayaran dari pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun menuju Pelabuhan Kukup Malaysia di bawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN.

“Jadi sangat jelas yang diperintahkan oleh Hakim Pengawas adalah Menteri Perhubungan cq Dirjen, bukan KSOP Karimun. Tapi mengapa LLI mendesak KSOP? Kan ini sangat aneh dan tidak profesional, itu kan salah alamat. Lagi pula yang diberhentikan tersebut adalah jalur pelayaran di bawah pengurusan Penaga Timur,” kata dia.

Hakim Pengawas, kata dia, telah mempertegas bahwa Penaga tidak lagi berwenang mengurusi perusahaannya termasuk jalur pelayarannya. Dan oleh karena itu, demi hukum hak-hak Penaga tersebut beralih kepada Kurator.

Hal ini sudah di atur dalam pasal 1 angka 5 jo Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 24 ayat (1) Undang – undang No. 37 Tahun 2004 yang substansinya “Debitur dalam hal ini Penaga Timur SDN BHD, demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan oleh karena itu sepenuhnya beralih di bawah pengawasan dan pengurusan Kurator yang di angkat Pengadilan”.

Terkait PT WAS dan PT UML yang dapat melaksanakan kegiatannya, Kelvin menyampaikan bahwa kliennya adalah Para Kreditur di Pengadilan atas utang–utang yang dimiliki Penaga Timur SDN BHD selaku Debitur Pailit dengan jumlah Rp12,9 miliar yang sampai saat ini belum dibayar, walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami ini bukan agen dari Penaga Timur, Klien Kami menjalankan Pelayaran di atas slot-nya sendiri dan kapal milik sendiri bukan milik Penaga serta tidak ada berhubungan dengan penaga timur di Wilayah Republik Indonesia, terkait kapal-kapal milik klien kami dapat berlabuh di Penaga Kukup Malaysia,” ucapnya.

Sementara, terkait kedudukan kapal PT WAS dan UML yang dapat bersandar di Penaga Malaysia, dia mengatakan hal itu juga didasari pada perikatan yang dibuat di Malaysia yang terdaftar di Unit Perancang Ekonomi Negeri (UPEN) Johor jauh sebelum pailit diucapkan.

“Oleh karenanya konsekuensi Perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila Penaga Timur di Malaysia juga ditutup. Hal ini disebut dengan Asas Teritorial suatu Negara, kalau mau jalan ya minta izin saja dengan kurator kan ada dasar undang-undangnya,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Kapal Penumpang DPC INSA Karimun Yudha Ilham menyayangkan sikap PT. LLI yang berupaya berdemonstrasi dan menekan KSOP terkait pengentian kegiatan pelayaran PT LLI.

“Padahal ini proses hukum yang harus dihormati dan seharusnya kalau PT LLI, kalau merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum ke pengadilan, ada prosedur dan mekanismenya,” kata dia.

Sementara itu, Kurator Pengadilan Seven Roni Sianturi yang dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, pihak KSOP Tanjung Balai Karimun sudah menemuinya di Medan dan sebelumnya juga menemui Hakim Pengawas.

Dia mengatakan, Hakim Pengawas telah menjelaskan tentang kewenangan Kurator sesuai UU 37 tahun 2004 dan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 6/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018 pada point 5.

Dalam poin tersebut memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk berkoordinasi dengan Kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

“Karena itu, tidak boleh ada pihak-pihak manapun yang beraktivitas tanpa persetujuan Kurator walaupun hubungan mereka di wilayah Yurisdiksi Malaysia,” jelas Roni. (parulianturnip)