Karimun, Lendoot.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balai Karimun meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial M S (24), Sabtu (9/11/2019) dinihari.
Ms diringkus kurang dari tiga jam setelah menjalankan aksinya dengan menjambret seorang nenek 76 tahun di kawasan Jalan Trikora Kelurahan Tanjungbalai Kota sekira pukul 01.10 Wib. Nenek yang sedang bekerja memungut botol dan kaleng bekas itu dirampas handphone dan sejumlah uang miliknya.
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengatakan, korban merupakan pengumpul barang-barang bekas berupa kaleng dan botol di kawasan Kelurahan Tanjungbalai. Kejadian penjambretan itu dilakukan tersangka dengan cara merampas paksa barang milik korban.
“Korban saat itu sedang bekerja, namun tiba-tiba datang pelaku dan merampas handphone serta sejumlah uang milik korban,” kata Budi, Sabtu (9/11/2019).
Usai berhasil merampas barang berharga milik sang nenek yang diketahui bernama Suhartini tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Balai Karimun.
“Kita terima laporan sekitar pukul 01.30 Wib. Dari laporan itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” katanya.
Tidak lama setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di kawasan Coastal Area Kelurahan Teluk Air.
“Pelaku berada di Coastal dan langsung kita lakukan penangkapan. Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang milik korban,” katanya.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Balai Karimun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku saja biar menjadi efek jera agar tidak ada pelaku selanjutnya,” katanya.
(ricky robiansyah)