Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terhadap 213 orang pada Senin pagi (25/3) di halaman rumah dinasnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, SK yang diserahkan untuk 213 orang tersebut merupakan peserta yang lulus tes CPNS pada 2018 kemarin.
“SK nya diterbitkan pusat dan kita serahkan hari ini. Terhitung Maret atau tanggal SK keluar mereka akan terima gaji. Dengan kata lain, per Maret mereka dinyatakak sebaga CPNS di lingkungan Pemkab Karimun,” kata Rafiq.
Ke 213 CPNS tersebut juga ditegaskan untuk tidak pindah tugas ke daerah lain, karena minima lamanya masa pengabdian adalah selama 10 tahun, bari diperbolehkan mengajukan pindah.
“Sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintahan (PP), tidak boleh pindah tugas jika belum sampai 10 tahun lamanya mengabdi,” tegasnya
Rafiq juga berpesan agar para CPNS yang telah menerima SK dapat bekerja dengan baik, sesuai tupoksi masing-masing, dengan mengikuti aturan yang telah ada.
Sementara, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Karimun, Rahmadi mengatakan, rincian dari 213 CPNS tersebut antara lain, 105 orang merupakan tenaga pendidik atau guru, 68 orang tenaga kesehatan dan 40 lainnya di bidang teknis.
“68 persen dari 213 CPNS itu merupakan warga Kabupaten Karimun, sisanya orang luar. Ada yang dari Jawa, paling jauh ada dari Kalimantan,” terangnya.
Setelah menerima SK, seluruh CPNS tersebut diwajibkan mengikuti orientasi atau pembekalan, yang berlokasi di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun. (trirahardi)