Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melakukan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Karimun. Penghapusan denda PBB-P2 itu akan berlabgsung selama satu bulan terhitung 12 Oktober – 12 November 2019.
Penghapusan denda PBB-P2 dilakukan bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Karimun ke-20 tahun dan merupakan kado bagi masyarakat dari Pemkab Karimun.
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, penghapusan denda berlaku selama sebulan penuh, terhitung sejak 12 Oktober hingga 12 November mendatang.
Adapun penghapusan denda tersebut dengan memberikan keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan sanksi, atas dasar inisiatif berupa penghapusan bunga, dan denda PBB-P2.
“Kita berikan penghapusan sanksi adminstratif kepada seluruh Wajib Pajak (WP), yang memiliki objek pajak di Kabupaten Karimun,” kata Anwar, Senin (14/10).
Ia mengatakan, untuk teknis penghapusan denda ini besarannya 100 persen, dimana wajib pajak tidak dikenakan denda sepeserpun, dengan catatan harus membayar pajak pokok terhutang tahun 2019.
Dirinya menhimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan moment ini untuk melakukan pelunasan PBB-P2.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Demi kesejahteraan Kabupaten Karimun,” ujarnya. (ricky robiansyah)