Karimun, Lendoot.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq memberhentikan tujuh orang tenaga honorer di Pulau Kundur. Pemberhentian itu karena berkaitan dengan kinerja para honorer termasuk terkait kedisiplinan.
“Ada tujuh orang yang tidak kita berikan SK perpanjangan kontrak pada Senin kemarin di Kundur (1/4/2019). Mereka memang diberhentikan dan tidak dipekerjakan lagi untuk tahun 2019 ini karena terganjal masalah kedisiplinan,” kata Rafiq, kemarin.
Selain tujuh orang honorer yang diberhentikan, ada tiga honorer lainnya tidak mendapatkan rekomendasi dari masing-masing atasannya. Sehingga tidak diberikan SK perpanjangan kontraknya.
“Kalau digabung artinya ada 10 honorer tak dapat SK perpanjangan kontrak,” lanjut Rafiq.
Adapun jumlah tenaga honorer se-Pulau Kundur ditahun 2018 sebanyak 704 orang, namun karena terjadi pemberhentian honorer dan tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan SK, sehingga tahun 2019 menjadi 694 orang tenaga honorer se Pulau Kundur. (trirahardi)