Pemkab Karimun Akan Bentuk Desa Sadar Hukum

Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun akan membentuk desa sadar hukum. Nantinya, desa sadar hukum ini akan diterapkan di empat desa yang ada di Kabupaten Karimun.

Hal ini dikatakan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai melakukan pertemuan dengan divisi hukum kanwil Kemenkumham Kepri di rumah dinas Bupati Karimun, Rabu (24/4/2019) sore.

“Penetapan desa sadar hukum ini berdasarkan SK Bupati yang nanti akan kita ajukan ke Gubernur. Saat ini sedang kita konsultasikan ke kanwil kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Adapun empat desa yang telah ditunjuk sebagai desa sadar hukum adalah, Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Pangke Kecamatan Meral Barat, Pulau Tulang Kecamatan Karimun dan Selat Mendaun Kecamatan Karimun.

“Desa sadar hukum ini nantinya juga akan menjamin bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di beberapa kawasan yang telah ditunjuk. Ini sangat berguna untuk menjamin perlakuan hukum yang baik bila masyarakat mendapat perlakukan hukum secara tidak adil,” ujarnya.

Rafiq menambahkan, mengenai teknis belum kita jabarkan dalam pertemuan ini, namun mereka juga menyampaikan bagaimana desa sadar hukum ini nanti masyarakat dapat mengerti hukum, termasuk disitu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ada dua lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk seperti LBH Sado dan LBH Pilar Keadilan, mereka nanti akan memberikan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu,” tambahnya. (riandi)