Karimun, Lendoot.com – Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial RA (23), di Jln A. Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kamis (4/4/2019) kemarin.
RA diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 1,1 Kg (kilogram) yang disimpan di dalam tas berwarna putih hitam.
“Barang bukti yang diamankan 6 bungkus ganja kering dan 1 bungkus sedang dengan berat keseluruhan 1,1 kg beserta 1 buah tas warna putih hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Prayana, Jumat (12/4/2019).
Rayendra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa adanya seseorang memiliki barang haram tersebut dan hendak melakukan transaksi.
“Kita mendapatkan informasi bahwa RA ini hendak melakukan transaksi. Kemudian, kita mendatangi lokasi tersebut dan melihat tersangka sedang berada di sebuah toko. Selanjutnya kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Rayendra mengatakan, setelah dilakukan interogasi pelaku baru mengakui bahwa ia memiliki dan menyimpan ganja tersebut di rumahnya yang berada di jalan Pertambangan.
“Saat kita amankan tidak ditemukan barang bukti apapun, namun setelah dilakukan interogasi ia mengaku bahwa ganja itu telah disimpan di dalam rumahnya. Sampai di rumahnya kita menemukan barang bukti itu,” ujarnya.
Diketahui, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polres Karimun dengan sistem lempar.
“Tersangka masih diminta keterangan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya. (riandi)