Karimun, Lendoot.com – Satnarkoba Polres Karimun kembali menjaring oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dulunya dikenal sebagai pegawai negeri di lingkungan Pemkab Karimun.
Kali ini Satnarkoba Polres Karimun menangkap Deko Suryadi, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Karimun.
Deko Suryadi ditangkap, Senin (11/3/2019) lalu di Jalan Jenderal Poros. Dari tangannya ditemukan 5 paket barang haram berupa sabu-sabu seberat 0,64 gram.
“Dari hasil penggeledahan, kita mendapati barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 0,64 gram,” kata Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya di dampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Pratama saat menggelar rilis, Minggu (17/3/2019) pagi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan tengah mencari tersangka lainnya Berinisial R (DPO) yang diduga menyuplai barang haram tersebut ke Deko Suryadi.
Atas perbuatannya, Deko Suryadi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjatara atau pidana denda Rp 80 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (riandi)