Deko, ASN Disnaker Karimun Mengaku Dapat Narkoba dari Rutan Karimun

Karimun, Lendoot.com – Deko Suryadi (40), aparat sipil negara (ASN) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Karimun akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, Deko mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu seberat 0,64 gram dari jaringan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun.

“Saya dapat barang itu dari dalam rutan. Teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang itu dengan modus lempar,” ungkap Deko saat ditanya Waka Polres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya saat menggelar rilisnya, Minggu (17/3/2019).

Deko juga mengakui telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Setiap ada pemeriksaan tes urin yang dilakukan oleh Pemkab Karimun, ia selalu menghindar.”Iya saya menghindar, tiap kali ada informasi pengecekan urine,” katanya.

Menanggapi pernyataan Deko kalau barang haram tersebut dari jaringan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun dengan cara lempar, dibantah oleh Karutan Eri Erawan.

Menurut Eri, pengakuan tersangka tersebut adalah sebuah alibi untuk mengkambinghitamkan Rutan Karimun saja. Karena setelah dilakukan pengecekan data, pria bernama Rino tersebut tidak ditemukan alias tidak ada.

“Ia mengaku dapat barang itu dari Rutan, menurut saya itu alibi dia saja. Karena setelah kita cek nama yang ia sebutkan itu tidak ada dalam data kita, baik itu pegawai, tahanan bahkan sampai pengunjungpun tidak ada bernama Rino,” ujar Eri, saat ditemui  Minggu (17/3/2019) malam.

Eri menambahkan, sejak tahun 2014 hingga 2019 ini, siapa saja yang masuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun telah terdata dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Karena sejak tahun 2014, siapa saja yang ke Rutan ini akan terdata dan ada datanya. Karena kita pakai SDP,” tambahnya. (riandi)