Oknum Jaksa Diduga Minta Uang ke Terdakwa, Kasi Pidum Kejari Karimun: Kami Sedang Telusuri

Karimun, Lendoot.com – Dugaan adanya oknum seorang jaksa meminta sejumlah uang kepada seorang terdakwa kasus narkoba bernama Syahid Bustomi saat ini telah ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Karimun

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun Hamonangan P Sidauruk dikonfirmasi mengenai kabar tersebut mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada oknum jaksa berinisial Da.

“Saat ini sedang kita telusuri, apakah memang ada permintaan uang kepada terdakwa atau tidak,” kata Hamonangan, Senin (11/11/2019).

Menurunya pihaknya tidak bisa langsung membenarkam informasi awal yang masuk tanpa ada pembuktian dari yang bersangkutan.

“Tentunya kami akan cari kebenarannya terlebih dahulu. Bagaimana nanti (hasilnya) akan kami sampaikan lagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dikabarkan meminta “pelicin” kepada salah seorang terdakwa kasus narkotika. Jaksa diketahui berinisial Da tersebut diduga meminta kepada terdakwa bernama Syahid Bustomi sejumlah uang guna meringankan masa tuntutan hukumannya.

Laporan kejadian serupa sering Lendoot.com terima dari beberapa terdakwa, bahkan kini statusnya sudah narapidana. Narapidana yang sakit hati karena sudah memberikan sejumlah uang yang diminta, justeru tuntutan yang diterima tetap tinggi.

Bukan hanya oknum jaksa yang berani melakukan dugaan tersebut, tetapi juga kepala seksi disebut-sebut diduga turut melakukannya. “Saya akui memang pembuktiannya sulit karena dilakukan di dalam Lapas, kita tak dapat merekamnya. Hanya kepada Tuhan saja lagi kami mengadu,” kata seorang narapidana kepada lendoot.com, belum lama ini.

Kasus seperti iji sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh seorang jaksa fungsional di Kejari Karimun berinisial Ra. Ia diketahui meminta uang kepada terdakwa narkoba bernama Okto.

Sementara itu, untuk kasus dialami Terdakwa Syahid Bustomi, Jaksa berinisial Da itu diketahui meminta sejumlah uang sebelum pembacaan tuntutan.

Terdakwa Syahid Bustomi kepada sejumlah wartawan mengaku permintaan tersebut memang tidak diungkapkan langsung oleh Da kepadanya. Namun, permintaan itu disampaikam melalui tahanan kasus narkoba lainnya.

“Saya dicekik dalam tanda kutip. Memang tidak disampaikan langsung. Tapi dia bilang sama tahanan lain kalau saya tidak cepat mengurus maka saya akan dibenamkan,” kata Syahid, Jumat (8/11/2019).

Menurut Syahid, intimidasi lain juga pernah dilakukan Da kepadanya. Dimana Da menyebutkan jika Syahid dapat ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

“Katanya kalau lihat dari BB (barang bukti), ini sudah bisa ditahan di Nusa Kambangan, seperti saya ini bandar narkoba yang besar saja. Memang saya akui salah karena memakai narkoba, tapi saya tidak pernah menjual,” katanya.

Syahid menuturkan, bahkan Jaksa Da juga melakukan hal yang sama kepada terdakwa kasus narkoba lainnya.

“Sama yang sekasus dengan saya juga (menyebutkan nama seorang tahanan narkoba). Kawan itu sama kayak saya tidak punya uang. Dia dituntut 10 tahun,” katanya. (ricky robiansyah)