Kejari Karimun Setor PNBP Rp23 Miliar

Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Karimun setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) triwulan ke-III tahun 2019 sebesar Rp23 miliar ke kas negara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Taufan Zakaria, Minggu (10/11/2019).

PNBP sendiri merupakan penerimaan negara yang bukan berasal dari pajak, melainkan penerimaan dari hasil penanganan perkara sejak Januari hingga November 2019. Adapun perkara itu antara lain perkara HP, minyak, rokok, kapal dan denda tilang sepeda motor.

“PNBP itu diterima dari hasil penanganan perkara sejak Januari hingga November 2019 ini,” kata Kajari Karimun Taufan Zakaria dalam rilis diterima Lendoot.com, Minggu (10/11/2019).

Menurutnya, selain sukses memberikan pemasukan ke kas Negara sebesar Rp 23 Miliar dari PNBP. Kejaksaan juga sukses dalam melakukan penanganan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Itu dibuktikan dengan Kejaksaan telah menuntaskan penyidikan korupsi dana Silpa desa Sawang Selatan yang saat ini dalam tahap banding karena hanya divonis 4 tahun sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding,” katanya.

Ia menuturkan, sementara untuk di bidang intelijen Kejari Karimun hingga saat ini juga telah melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek pemerintah melalui TP4D.

“Tim TP4D telah mengawasi terhadap 70 proyek yang totalnya milyaran rupiah. Sementara di bidang Datun terdapat 176 Surat kuasa khusus (SKK) yang berasal dari BUMN dan SKPD,” katanya.

Berhasil dalam berbagai penanganan perkara tersebut, menurut Taufan kinerja Kejaksaan Karimun hingga akhir tahun masih akan terus bertambah.

“Mengingat saat ini kita masih menggesah semua kegiatan di bidang masing-masing,” ujar Taufan.(ricky robiansyah)