Nyimas Novi Lepas 166 Siswa Lulusan PAUD se-Kecamatan Meral

Karimun, Lendoot.com – Ketua Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengingatkan kepada para orang tua wali murid, untuk tidak memaksakan kehendak dalam menyekolahkan anaknya pada jenjang Sekolah Dasar (SD), dengan melihat batas usia minimal adalah enam tahun per Juli nanti.

Hal itu disampaikan Nyimas Novi saat menghadiri pelepasan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kecamatan Meral, yang digelar di Gedung Among Mitro, Senin pagi (29/4).

“Berdasarkan PP nomor 17 bahwa aturan pemerintah sudah jelas sekali, untuk menyekolahkan anak ke jenjang sekolah dasar (SD) minimal berusia enam tahun per 1 juli,” pesan wanita yang arkab disapa Novi ini.

Pentingnya pesan itu disampaikan karena anak usia enam tahun kebawah masih belum layak untuk diberikan pendidikan membaca, menulis dan berhitung. Sedangkan di pendidikan SD semua mata pelajaran sudah mulai diajarkan.

“Daya serap anak masing-masing usia kan berbeda-beda, makanya jangan paksakan anak kita untuk tetap masuk SD kalau usianya belum sampai enam tahun. Saya juga menekankan kepada para guru atau tenaga kependidikan PAUD, untuk tidak mencekoki para siswa siswi dengan pelajaran membaca, menulis dan berhitung (Calistung),” pesannya.

Dikatakan, efek terhadap anak nantinya akan berpengaruh pada otak kirinya, yang akan memasuki masa kejenuhan usia tujuh sampai delapan tahun. Hal itu sebagaimana penelitian yang telah dilakukan para ilmuan.

Dalam kesempatan itu, ada 166 anak yang telah menamatkan pendidikan jenjang PAUD dari 12 Kelompok Bermain se Kecamatan Meral. Sedangkan secara keseluruhan akan ada 849 anak yang akan dilepas atau yang telah menamatkan pendidikan se Kabupaten Karimun tahu ini, dari 83 lembaga.

Sementara, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Henny Riawati mengatakan, PAUD saat ini tumbuh kembang dengan pesat di Kabupaten Karimun. Sehingga para orang tua dihimbau untuk dapat menyekolahkan anaknya sejak usia dini.

Dia pun sependapat dengan apa yang disampaikan ketua Himpaudi Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani. Bahwa memasuki jenjang pendidikan SD harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.(trirahardi)