Bintan – Belum lama terjadi di Karimun Karimun, kasus dugaan pencabulan orangtua terhadap anak tirinya, terjadi juga di Kabupaten Bintan. Gadis belia berusia 14 tahun diduga menjadi korban orang tua tirinya IK (41).
Seperti diberitakan di siberindo.co, Kejadian itu terungkap setelah ibu korban ES (43). ES melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Kantor Polsek Teluk Bintan, Kamis (16/7/2020) lalu.
Didampingi guru korban, ES bercerita kejadian tak senonoh yang menimpa anak gadisnya itu kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menjelaskan, korban dibawah ancaman pelaku dipaksa untuk melayani birahi sang bapak tirinya. Peristiwa ini terjadi di rumahnya sendiri, di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Kejadian itu terjadi, Minggu (21/6/2020) silam, ketika pelapor (ibu korban) memergoki anaknya sedang berbaring sambil mengenakan celananya.
“Sempat ditanya oleh ibunya, tapi korban tidak mengakui. Setelah dipaksa, barulah korban mengaku kalau sudah disetubuhi pelaku berulang kali,” terangnya, Jumat (17/7/2020).
Ibu korban yang kesal langsung mendatangi pelaku dan menanyakan pengakuan korban kepada pelakuu. Sontak ES kaget setelah mendengar pengakuan dari suaminya.
“Setelah dapat pengakuan dari pelaku. Tepatnya pada 13 Juli kemarin, ibu korban membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Bintan,” timpalnya.
Kasus itu sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bintan. Agus mengatakan, penyidik menyoal pelaku dengan dugaan melanggar rumusan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Btn/sijoritoday.com)
Pelaku IK (41), saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan. (*)