KPPBC Karimun Amankan 161.804 Ribu Batang Rokok Ilegal

Karimun, Lendoot.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun menggelar rilis hasil Penindakan Semester I dan Penindakan Gempur Rokok Ilegal, Selasa (30/7/2019).

Kepal Pelaksana Harian (PLH) KPPBC Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto menjelaskan, untuk penindakan semester I, sejak Januari hingga Juli 2019 KPPBC Tanjungbalai Karimun berhasil menindak sebanyak 140 penindakan baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Barang-barang hasil penindakan tersebut diperkirakan senilai Rp1,3 miliar, sedangkan untuk potensi kerugian negara sekitar Rp626 juta. Untuk barang yang berhasil kita tindak ditetapkan sebagai BDN. Sebanyak 121 penindakan diserahkan ke instansi terkait, 1 penindakan dan 18 penindakan lainnya akan diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” jelasnya.

Cahyo mengatakan, untuk penindakan gempur rokok ilegal sejak 17 hingga 14 Juli 2019 KPPBC Tanjungbalai Karimun berhasil melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 161.804 batang rokok baik dari operasi pasar maupun dari patroli laut.

“Operasi Penindakan Gempur Rokok Ilegal ini serentak dilakukan oleh bea cukai se-Indonesia. Untuk bc di Karimun kita berhasil melakukan sebanyak 161.804 batang rokok baik dari operasi pasar maupun dari patroli laut,” katanya.

Dari hasil Penindakan Gempur Rokok Ilegal diperkirakan nilai barang Rp86,5 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp59,8 juta.

“Dengan diadakannya operasi tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal serta meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya. (riandi)