Karimun, Lendoot.com- Pemerintah Kabupaten Karimun masih menunggu status hukum yang menjerat Kepala UPT Dishub Tanjungberlian berinisial Fa yang ditangkap dalam kasus narkoba.
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menanggapi hal itu mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya keputusan hukum berkekuatan tetap terhadap Fa. Sehingga, saat ini Pemerintah Kabupaten Karimun belum dapat memberikan sanksi terhadap pejabat di bawah lingkungan kerja Pemkab Karimun.
“Masih menunggu status hukumnya. Baru kita dapat menentukan apakah diberikan sanksi pemberhentian atau seperti apa,” kata Rafiq, Rabu (25/9/2019).
Rafiq mengatakan, walaupun belum memberikan sanksi akan tetapi pihaknya telah memberikan teguran dan kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan selaku OPD tempat FA bekerja dan diteruskan ke Inspektorat.
“Kita hormati proses hukum. Untuk informasi Fa sendiri masih ditetapkan sebagai pembgguna dan bukan pengedar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Fa ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun di kawasan Kelurahan Teluk Uma. Ia ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba di Karimun.
Fa merupakan Kepala UPT Tanjungberlian, saat ditangkap polisi menemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.(ricky robiansyah)