Keluarga Kalin Korban Pembunuhan Minta Tersangka MFS Segera Disidangkan

Koordinator kuasa hukum keluarga almh. Halimah, Parningotan Malau. (ft ery)

Karimun, Lendoot.com –   Tim 15 mewakili keluarga Halimah alias Kalin  telah mengirim surat ke Kepolisian Resor Sumut (Polda Sumut) untuk menanyakan dan meminta klarifikasi terkait hasil pemeriksaan forensik (Labfor) terhadap satu unit CCTV dan empat telepon genggam milik korban dan tersangka M Fatria Saragih.

Barang bukti milik korban dan tersangka telah dikirim ke Labfor Polda Sumut pada 25 Maret 2024 lalu. Selanjutnya, pada 22 Juni 2024 Labfor Polda Sumut mengirimkan kembali hasilnya ke Denpom I/6 Batam.

Tim 15 meminta agar Polda Sumut sebelumnya memberikan penjelasan menyeluruh mengenai perbedaan hasil Labfor. Memastikan penanganan bukti audio-visual forensik secara akurat dan tidak memihak.

Berikut kronologis sejak terjadinya kasus pembunuhan terhadai Kalin sampai dengan terakhir penanganannya dari pihak terkait.

 -17 Februari 2024: Halimah alias Kalin ditemukan tewas di rumahnya.

-25 Maret 2024: 1 unit CCTV dan 4 unit handphone milik korban dan tersangka dikirim ke Labfor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

-22 Juni 2024: Labfor Polda Sumut mengirimkan kembali hasilnya ke Denpom I/6 Batam.

-24 Juni 2024: Tim 15 menemukan perbedaan dalam hasil Labfor.

-1 Juli 2024: Tim 15 mengirimkan surat ke Polda Sumut untuk meminta klarifikasi dan tindakan.

Saat ini Tim 15 menunggu tanggapan Polda Sumut terkait hasil Labfor. Sementara sampai saat ini proses penyelidikan pembunuhan Halimah alias Kalin masih berlangsung.

Sementara itu Tim 15 kuasa hukum Karbini selaku ayah kandung almarhum Halimah alias Kalin menyatakan telah menyurati Polda Sumut untuk meminta penjelasan dan penyelesaian hasil Labfor terhadap satu unit CCTV dan  empat unit handphone milik korban dan tersangka M Fatria Saragih.

Koordinator kuasa hukum keluarga almh. Halimah, Parningotan Malau, mengatakan terdapat dua jenis barang bukti berupa milik korban dan tersangka tersebut telah dikirim ke Labfor Polda Sumut pada tanggal 25 Maret 2024.

“Sudah kita kirim surat tertanggal 1 Juli 2024. Tinggal menunggu jawaban dari pihak Polda Sumut,” ujar Malau.

Malau menyebutkan pihaknya meminta Polda Sumut memberikan penjelasan tentang kesalahan tersebut agar pihaknya selaku kuasa hukum kasus a quo dapat memberikan penjelasan secara jujur dan benar kepada klien dan masyarakat.

Selain itu, Malau menekankan agar Polda Sumut memperhatikan secara benar, profesional dan independen hasil forensik audio visual barang bukti a quo serta tidak mengaburkan peristiwa yang telah terjadi.

Ia juga meminta Polda Sumut untuk mempercepat diselesaikannya Analisa Forensik Audio Visual kasus a quo agar penyidikan kasus a quo terhadap tersangka M Fatria Saragih dapat segera dirampungkan oleh penyidik Denpom I/6 Batam.

“Terhadap tersangka agar secepatnya digelarkan dan disidangkan di Mahkamah Militer demi kepastian hukum dan keadilan terhadap keluarga korban,” tegasnya. (msa)