Batam, Lendoot.com – Menyadari pesatnya perkembangan Kota Batam, khususnya dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bergerak cepat.
DPRD Batam tengah menyelesaikan evaluasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam 2021-2041. Diharapkan, langkah ini dapat mengakomodasi kebutuhan masa depan kota yang kian berkembang.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menegaskan bahwa Perda RTRW ini menjadi landasan krusial bagi penataan ruang wilayah Batam selama dua dekade ke depan.
“Penyusunan Perda RTRW ini mempertimbangkan perkembangan Batam yang luar biasa, terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi,” jelas Djoko, Kamis (4/7/2024).
Status Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi para investor, memicu peningkatan populasi dan kebutuhan ruang yang lebih tinggi. Hal ini menjadi alasan utama evaluasi Perda RTRW.
“Perkembangan Kota Batam, terutama dari segi jumlah penduduk dan sektor investasi, selalu meningkat pesat dibandingkan daerah lain. Hal ini dikarenakan status Batam sebagai KEK. Mungkin saja Perda yang sudah disahkan untuk 2021-2026 perlu revisi untuk penyesuaian,” ujar politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa Perda RTRW ini dirancang dengan fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan dan kebutuhan di masa depan.
“Jika dalam perjalanannya Perda RTRW ini membutuhkan penyesuaian, maka dapat dilakukan revisi,” jelas Djoko.
Bersamaan dengan evaluasi Perda RTRW, DPRD Batam juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang selaras dengan Perda RTRW. RPJPD ini akan menjadi acuan visi dan misi calon wali kota (cawako) dalam Pilkada 2024.
Djoko menargetkan pembahasan Ranperda RPJPD ini dapat selesai pada Agustus 2024.
“Dengan Perda RTRW dan RPJPD yang baru, Batam siap menyambut masa depan yang lebih gemilang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa pengajuan Perda RTRW dan Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) tengah dilakukan karena telah menjadi satu kesatuan. Kebijakan kawasan laut kini berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Pemko Batam mengirimkan Ranperda RTRW ke Provinsi agar selaras dengan daerah. Setelah ini disahkan, kita kirim ke Provinsi dan pastikan tidak ada perbedaan kebijakan untuk Batam,” ujar Rudi, saat di jumpai di DPRD Batam.
Sinergi antara DPRD Batam dan Pemko Batam dalam penyusunan Perda RTRW dan RPJPD ini menunjukkan komitmen kuat untuk membangun Batam yang maju dan berkelanjutan di masa depan. (rst)