Kejar-kejaran Bersama Polisi Diraja Malaysia, Akhirnya BC Tangkap  Ekspor Ilegal 4 Ton Pasir Timah

Karimun, Lendoot.com – , Selasa (18/8/2020) lalu.Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) gagalkan upaya penyeludupan 4 ton pasir timah.

Penegahan itu dilakukan Kapal Patroli Bea Cukai Khusus Kepri di Perairan Karang Galang Batam. Sempat terjadi kejar- kejaran antara petugas dan penyeludup, hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dibantu oleh kapal Patroli Polisi Diraja Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penegahan itu bermula ketika petugas patroli Bea Cukai Kepri menerima informasi adanya speedboat berkecepatan tinggi akan melintasi Perairan Karang Galang Batam.

“Pada awalnya kita menerima informasi terkait adanya speed boat bermuatan pasir timah ilegal akan melintasi perairan Karang Galang Batam. Dari informasi itu selanjutnya kita lakukan pengejaran,” kata Agus dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Agus mengatakan, saat melakukan pengejaran terhadap speedboat berkecepatan tinggi itu, ABK speedboat sempat mengecoh petugas dengan membuang beberapa barang bawaannya.

“Akan tetapi petugas kita tetap melakukan pengejaran dan berkoordinasi bersama PPM wilayah 2 Pangerang Polisi Diraja Malaysia untuk membantu melakukan pengejaran. Hasilnya penyeludup semakin terpojok dan berhasil ditangkap,” kata Kakanwil.

Sebelum berhasil diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia, para penyeludup sempat mencoba melakukan upaya melarikan diri dwngan mengkandaskan speedboat di Perairan Pengerang Malaysia dengan titik koordinast, 1°20.449′ U / 104°8.041′ T.

“ABK kapal berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan di kapal, ditemukan sebanyak 80 karung pasir timah ilegal dengan berat masing- masing 50 kilogram,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh PPM Wilayah 2 Pangerang PDRM dengan mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia.

“Maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak 80 karung seberat 50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut disana,” katanya.

Diketahui, sebanyak 4 ton pasir timah ilegal itu rencananya akan diseludupkan ke Negara Singapura menggunakan Speedboat berkecepatan tinggi. Akan tetapi, upaya penyeludupan itu berhasil digagalkan usai petugas patroli Bea Cukai Kepri bersinergi bersama Polisi Diraja Malaysia untuk melakukan penegahan. (rk)