Kanwil DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan Rp17 Miliar Sabu

Karimun, Lendoot.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri gagalkan upaya penyeludupan belasan kilogram narkotika jenis sabu, Selasa (27/4/2021).

Narkoba itu diseludupkan dari Batu Pahat, Johor, Malaysia menggunakan KM Tohor Jaya. Rencananya, narkoba itu akan dibawa menuju Sei Guntung, Provinsi Riau.

Kapal bermuatan narkoba itu ditegah Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri di Perairan Pulau Burung Provinsi Riau pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 03.00 Wib.

“Narkotika jenis sabu dan pil happy five yang kita amankan itu nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp17 miliar,” ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Jum’at (30/4/2021).

Agus memgatakan, upaya penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang menyatakan adanya rencananya pengiriman paket barang terlarang ..

Setelah diproses oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.

“Kita terjunkan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan sekitar pukul 02.50 WIB,” katanya.

Saat itu, kata Agus, terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket dan langsung saja pihaknya memberi syarat untuk berhenti dan nahkoda kapal yang kemudian tim patroli menaiki kapal tersebut untuk mengadakan pemeriksaan.

“Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri,” katanya.

Agus mengatakan, saat pemeriksaan di dermaga Kanwil DJBC Kepri, petugas menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakanakan.

“Modus penyelundupan kali ini tergolong unik, dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah disediakan,” ucap Agus Yulianto.

Dari pembongkaran yang dilakukan, petugas Bea dan Cukai mendapati 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.

“Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan tidak diketahui sebagai happy five,” ucap Agus Yulianto.

Untuk pengembangan lebih jauh, pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat melihat sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.

Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.

“Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK nya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Agus Yulianto. (Rko)