Karimun, Lendoot.com – Terkait temuan BPK RI adanya mark up pada belanja alat kesehatan Covid-19 dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi, Rabu 18 Agustus 2021.
“Karena kebutuhan mendesak mau tidak mau kan harus diadakan walau harga di luar harga normal,” ujar Rachmadi ketika dihubungi MEDIAKEPRI.
Rachmadi beralasan, ini dilakukan karena pada waktu awal Covid Bulam Maret April, Mei 2020, barang-barang Covid sulit didapatkan. “Kan sangat sulit di pasaran dan harga juga melonjak. Mau tak mau,” tegasnya.
Rachmadi juga mengakui ada temuan BPK audit 2020 dan dianggap pihak rekanan memberikan harga lebih tinggi dari kewajaran. “Kalau mau lebih jelas bisa tanya langsung ke PPK,” katanya.
Rachmadi menambahkan, sesuai dengan pernyataan bahwa rekanan menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga pada pengadaan barang masa darurat, dan juga pernyataan siap mengembalikan bila ditemukan ketidakwajaran harga.
Dia juga mengatakan bahwa rekanan sudah mengembalikan ke kas Negara atas kelebihan bayar tersebut. “Rekomendasi BPK agar rekanan mengembalikan, dan pihak rekanan sudah mengembalikan ke kas negara pada awal 2020,” pungkasnya.
Sementara itu Fraksi PAN Sri Rezeki, mengatakan modus operandi Mark up pengadaan alkes bermula dari penawaran sebuah perusahaan yang terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan sudah lama bermitra dengan Dinas Kesehatan.
Disitu, kata Sri, ada permainan harga dimulai oleh dinas yang diduga atas pengetahuan Kepala Dinas Kesehatan. Dalam kasus ini, lanjut dia, PPK dari Dinas Kesehatan Karimun sebagai pejabat pengguna anggaran diduga berperan memainkan harga dengan penyedia barang yakti PT GF.
“Atau harga barang yang sudah ditentukan kemudian di gelembungkan menjadi harga yang tidak semestinya,” kata kepada media ini.
Sri memaparkan, sistem e-katalog memang mampu meningkatkan transparansi dan menekan angka korupsi khususnya dalam hal penentuan harga. Namun, bukan berarti dalam sistem e-katalog tidak ditemukan celah korupsi.
Pola korupsi dalam pengadaan di sektor kesehatan tetap menggunakan pola lama, tapi dengan sedikit polesan.
“Bisa juga ini semua karena kelalaian PPK yang tidak menganalisa kewajaran harga, atau tidak melakukan negosiasi harga. Atau bisa jadi, PPK sudah diiming-imingi fee oleh perusahan rekanan. Bisa jadi kan?” kata Sri. (msa)




