BPK RI: Ada Mark Up di Pengadaan Alkes di Dinkes Karimun

Karimun, lendoot.com – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Karimun, nomor 92/LHP/XVIII TJP/12/2020, tanggal 20 Desember 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kejanggalan.

Dalam laporan itu, BPK RI mengungkapkan ada mark up atau pemahalan harga  pembayaran atas belanja tidak terduga berupa pengadaan alat kesehatan (Alkes), termasuk Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Bahan yang diduga di-mark-up itu di antaranya; Gun Thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun untuk penanganan pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskan BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri, Dinas Kesehatan Pemkab Karimun pada Tahun Anggaran 2020 merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PT Global Fantastis (GF) ditunjuk sebagai penyedia Thermogun dan VTM karena perusahaan tersebut telah terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan telah lama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muhammad Sani untuk BMHP–Alkes.

PPK dari Dinas Kesehatan Kariun menunjuk PT GF sebagai penyedia yang menyatakan memiliki barang yang dibutuhkan dan sanggup menyediakannya dalam waktu yang paling singkat. Selanjutnya PPK menerbitkan surat penunjukan penyedia dan surat pesanan.

Diketahui bahwa penyedia yakni PT GF memperhitungkan keuntungan melebihi persentase maksimal yang diperkenankan yaitu melebihi 15% dari harga total atas dua jenis alat kesehatan dan BMHP yaitu gun thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs sebesar Rp25.421.136,00.

BPK merinci, semestinya pengadaan 20 unit gun thermometer dengan harga satuan sebesar Rp 1.100.000,00 ditambah ongkir Rp 2.300.000,00 dengan total harga Rp 24.300.000,00.

Perkiraan keuntungan adalah Rp 3.645.000,00 (15% dari harga total) dengan harga kewajaran Rp 27.945.000,00.

Tapi PT GF justru nekad dan melanggar ketentuan dengan memperhitungkan keuntungan melebihi 15% dari total biaya dengan menetapkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Karimun sebesar Rp 36.363.636,00 sehingga terdapat selisih harga kemahalan sebesar Rp 8.418.636,00 yang dianggap oleh BPK sebagai kelebihan pembayaran dan PT GF harus mengembalikan ke kas daerah.

Jika dirinci mestinya sesuai aturan, mestinya harga satuan gun thermometer sebesar Rp 1.100.000,00 tetapi harganya dinaikkan menjadi Rp 1.703.181,00 setelah dikurangi ongkos kirim.

Begitu juga dengan Pengadaan 520 tube Viral Transport Tube with Swabs (VTM) dimana BPK merinci, harga satuan sebesar Rp45.000,00 ditambah ongkir Rp250.000,00 dengan total harga 23.650.000,00.

Viral Transport Tube with Swabs atau VTM atau Virus transport media atau juga biasa disebut Viral Transport Medium adalah sebuah media penyimpanan sample virus sementara yang diambil dari pasien, media ini berfungsi menyimpan virus selama proses transportasi atau pengiriman dari tempat pengambilan sample sampai ke pusat uji/laboratorium uji sample tersebut.

Perkiraan keuntungan adalah Rp 3.547.500,00 (15% dari harga total) dengan harga kewajaran 27.197.500,00.

Tapi lagi-lagi PT GF justru nekad dan melanggar ketentuan dengan memperhitungkan keuntungan melebihi 15% dari total biaya dengan menetapkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Karimun sebesar Rp 44.200.000,00 sehingga terdapat selisih harga kemahalan sebesar Rp 17.002.500,00 yang dianggap oleh BPK sebagai kelebihan pembayaran dan PT GF harus mengembalikan ke Kas Daerah.

BPK juga menyebutkan bahwa hasil konfirmasi dengan PPK Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan diketahui pada saat melakukan proses pengadaan PPK tidak membuat atau menganalisis kewajaran harga serta tidak melakukan negosiasi harga.

PPK hanya berasumsi bahwa harga yang ditawarkan oleh penyedia merupakan harga yang wajar, sehingga terdapat pemahalan (Mark Up) harga sebesar Rp 25.421.136,00 (Rp8.418.636,00 + Rp17.002.500,00).

Anggota Komisi III DPRD Karimun, Sri Rezeki mengaku prihatin dan miris atas temuan BPK ini. Anggota Komisi III DPRD Karimun ini menyampaikan bahwa  mark up mengadakaan alkes Covid-19 di Dinas Kesehatan ternyata benar adanya dan bukan hanya sebatas isu semata yang sering dimunculkan di media sosial.

“Kita tentunya sangat prihatin dan miris masih ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperkaya diri dan menyalahgunakan wewenang serta menabrak aturan yang ada serta merugikan keuangan daerah,” sesal politisi dari partai PAN ini seperti dikutip dari U&A.com.

Sri berharap temuan BPK ini tentunya bisa menjadi atensi dari para penegak hukum di ‘Bumi Berazam’ walaupun nantinya ada upaya pengembalian uang sejumlah Rp 25.421.136.

“Saya yakin masih ada dugaan kongkalingkong dan mark up yang lainnya yang lebih besar, untuk butuh perhatian dari semua pihak untuk sama-sama saling mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi di pengadaan alkes Covid-19 ini,” ujar Sri.****