Karimun, Lendoot.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memastikan, jumlah pemilih masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Karimun berlipat ganda jumlahnya jika dibading pada Pemilu 2019 lalu.
Setiap TPS biasanya maksimal hanya mencapai 300 pemilih, namun pada Pilkada 2020 nanti mencapai lebih dari 800 orang.
“Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah pemilih tidak boleh lebih dari 300 orang, alasannya karena surat suara yang dipilih mencapai lebih dari 4 surat suara. Makanya saat Pilkada yang hanya dua kertas suara sehingga setiap TPS bisa menangani maksimal 800 pemilih,” jelas Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Rabu (10/7/2019).
Saat Pemilu 2019 terdapat empat pilihan untuk DPD, DPRD II, DPRD I dan DPRRI. Ukurannya kertas suaranya pun jauh lebih besar dan lebar. Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi setiap pemilih.
Dengan demikian, Eko memastikan akan terjadi pengurangan jumlah TPS pada Pilkada 2020 jika melihat pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin ada 780 TPS. (trirahardi)