Karimun, Lendoot.com – Satres Narkoba Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam satu semester, atau sejak Januari hingga Juli 2019 di aula Polres Karimun, Senin (8/8/2018) siang.
Wakapolres Karimun, Kompol Jhon Rakuta Sitepu didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Argaprayana mengatakan, dalam satu semester tersebut pihaknya ungkap sebanyak 42 kasus.
“Sejak Januari sampai Juli 2019 ini Satres narkoba Polres Karimun berhasil ungkap 42 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang yang terdiri dari 52 laki-laki dan 9 perempuan,” katanya saat menggelar konferensi pers.
Jhon menjelaskan, adapun TKP diantaranya Kecamatan Karimun sebanyak 20 kasus, Kecamatan Meral 7, Kecamatan Tebing 9, Kecamatan Kundur 5 dan Kecamatan Kuba 1 kasus.
“Wilayah Kecamatan Karimun kita amankan sebanyak 25 laki-laki dan 2 perempuan, Meral 8 laki-laki dan 4 perempuan, Tebing 10 laki-laki dan 2 perempuan, Kundur 6 laki-laki dan 1 perempuan dan di Kecamatan Kuba 1 tersangka laki-laki,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhan sabu-sabu sebanyak 520,95 gram, pil ekstasi sebanyak 404,5 butir dan ganja kering seberat 1200,21 gram. (riandi)