Ini Jumlah Syarat Dukungan Untuk Calon Perorangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Karimun, Lendoot.com – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui jalur Perorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan masyarakat sebanyak 17.051 dukungan atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Seperti diketahui, pencalonan menjadi Kepala Daerah dalam Pilkada 2020 mendatang dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui usulan partai politik dan perorangan.

Untuk perorangan, tahapan pengumpulan dukungan sudah dapat dilakukan mulai dari sekarang, dengan mengumpulkan syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, syarat dukungan itu akan dikumpulkan pada Januari dan Febuari mendatang.

Sementara dalam tahapan pencalonan dari Partai Politik, dapat mengusung minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah sesuai Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melaluo jalur Perorangan saat sudah diperbolehkan mengumpulkan dukungan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Untuk perorangan sudah bisa mengumpulkan dujungan, berbeda dengan dari usulan Parpol. Itu nanti akan dikumpulkan dan diverifikasi pada Febuari mendatang,” kata Eko, Selasa (3/12/2019).

Ia menjelaskan, dukungan untuk perseorangan untuk calon persorangan dibuktikan dengan salinan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Formulir dari KPU.

“Nanti dukungan itu dapat dibuktikan dari KTP dan kepada pendukung harus wajib mengisi pernyataan di formulir yang disiapkan KPU,” katanya.

Eko mengatakan, apabila saat ini ada calon perseorangan yang berminat melakukan pendaftaran dapat mengirimkan segera Liaison officer (LO) ke KPU guna mendapatkan User dan Password untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Apabila ada yang berminat silahkan kirim LO ke KPU agar bisa mengakses Silon,” katanya. (ricky robiansyah)