Imigrasi Karimun Belum Bisa Terbitkan Paspor! Ini Alasannya

Karimun – Sejak Senin 24 Juni 2019 kemarin, kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun tak dapat menerbitkan paspor bagi pemohon paspor.

Hal ini dikarenakan adanya gangguan sistem keamanan yang terjadi di seluruh Indonesia pada pusat data keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Gangguan tersebut berupa Penerbitan billing pembayaran, Biometric Matching System (BMS) Penyerahan paspor, dan Layanan ijin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

“Sejak Senin kemarin server ID di Pusat mengalami gangguan. Tidak bisa keluar kode billing pembayaran bagi pemohon paspor,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim, Kristian, Rabu 27 Juni 2019 sore di ruang kerjanya.

Kristian mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor tetap dapat melakukannya, Namun untuk proses penerbitannya lebih lama dari biasanya.

“Untuk layanan tetap masih bisa, namun dengan adanya gangguan ini mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penerbitannya,” ucap Kristian.

Dijelaskan Kristian, meski terjadi gangguan pada BMS, tidak mempengaruhi kuota permohonan yang berlaku di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun.

“Untuk kuota tidak ada masalah, tetap sebanyak 48 permohonan setiap harinya kita berlakukan,” katanya.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan segera mempercepat penerbitan paspor jika sistem di pusat telah kembali normal.

“Setelah sistem sudah normal kita, akan mempercepat permohonan yang sudah berjalan,” ujarnya. (kmg)