Imam yang Tewas Terbakar di PT MOS, Ahli Warisnya Berhak Dapat Santunan

Karimun, Lendoot.com – Setelah dirawat selama dua bulan lebih di RSUD Muhammad Sani, Imam Gazali (23) korban kebakaran sebuah proyek perbaikan kapal, akhirnya meninggal dunia, Minggu (8/7/2019) sekira pukul 03.15 WIB.

Imam merupakan karyawan PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang menjadi korban kebakaran sebuah proyek perbaikan kapal yang terjadi, April lalu.

Atas meninggalnya Imam, ahli waris pun berhak mendapatkan sejumlah santunan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dikarenakan kecelakaan itu saat melakukan pekerjaan.

Hal ini dikatakan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mujarab kepada awak media beberapa waktu lalu.

Mujarab mengatakan, pegawai pengawas akan melakukan perhitungan hak-hak seperti uang duka serta besaran gaji Imam selama ia bekerja yang akan diserahkan oleh ahli waris nantinya.

“Hak-haknya tak diganggu gugat karena sudah dilindungi dengan BPJS ketenagakerjaan. Karena dikategorikan kecelakaan kerja, maka hak-hak Imam akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Mujarab menambahkan, selain dari BPJS, dari perusahaan biasnya ada memberi namun tidak ada ketentuan yang mengikat seperti uang saku. Oleh karena itu ia mengimbau, pihak PT MOS hendaknya menanggung terlebih dahulu keperluan pemulangan jenazah Imam menuju kampung halamannya di Provinsi Aceh.

“Kita sarankan perusahaan membayar dulu. Apa saja keperluan pemulangan jenazah baru nanti dihitung,” imbauannya. (riandi)