Dua Kali Ditunda, Akhirnya APBD Perubahan Karimun 2019 Disahkan Rp 1,4 Triliun

Karimun, Lendoot.com- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggara 2019 secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Karimun digelar di Balai Rong Sari Kantor DPRD Karimun, Senin (26/8/2019).

Pengesahan ditandai dengan diketuknya palu sidang oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, didampingi Wakil Ketua I Azmi dan Wakil Ketua II Bakti Lubis dan disaksikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Pengesahan APBD- P yang telah menjalani proses panjang itu akhirnya selesai dilakukan Badan Anggaran DPRD Karimun. Meski sempat dilakukan penundaan beberapa kali, akhirnya secara sah telah ditetapkan, Senin (26/8/2019).

Juru bicara Banggar DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani yang membacakan hasil pembahasan menyampaikan APBD P 2019 Kabupaten Karimun disahkan senilai Rp 1,4 Trilian atau tepatnya, Rp1.428.831.828,822.03.

Untuk total pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp1.402.560.628.118.

Kemudian penerimaan pembiayaan pada APBD P tahun 2019 sebesar Rp 26.271.200.704,03.

“Anggaran daerah ini ditetapkan setelah pembahasan bersama antara lembaga legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun dan lembaga eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Nyimas dalam penyampaiannya.

Bupati Karimun Aunur Rafiq menanggapi pengesahan APBD P tahun 2019 ini menyebutkan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Karimun telah menyetujui dengan beberapa catatan.

“Di antaranya tadi sudah sampaikan bahwa untuk belanja kita sebesar Rp1,4 Triliun,” katanya. (ricky)