DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda ASN dan Perusda

Karimun, Lendoot.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Karimun terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di ruang rapat Balai Rong Sri, Selasa (7/5/2019).

Adapun dua Raperda tersebut adalah membahas tentang kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Raperda tentang perusahaan umum daerah bumi berazam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf sirat yang didampingi Wakil Ketua I Hazmi, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik oleh ASN selama ini dianggap masih kurang memenuhi prinsip, norma, efisiensi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.

Sementara pemenuhan kebutuhan dasar ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas menjadi kebutuhan yang amat mendesak demi tercapainya pembangunan daerah yang adil dan makmur.

Dengan disahkannya UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2019 tentang manajemen pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Maka terjadilah perubahan terhadap sistem pengelolaan ASN sebagai unsur penyelenggara yang diharapkan dapat menjawab semua tantangan diera globalisasi ini,” jelas Rafiq.

Di samping itu, keberhasilan pembangunan daerah adalah merupakan wujud nyata dari kemampuan aparatur yang bersih dan memiliki kompetensi yang mampu mengantisipasi serta mengoptimalkan semua potensi dan Sumber daya yang ada di daerah.

“Karen tujuan kita untuk menciptakan ASN yang profesionalisme, kompetensi, akuntabilitas, kinerja dan kedisiplinan yang tinggi,” katanya.

Hal ini memiliki tentunya pemerintah daerah secara khusus memiliki kewenangan untuk lebih leluasa mengatur daerah sendiri. Disisi lain daerah juga dituntut untuk lebih mandiri, termasuk membiayai seluruh kegiatan sehingga pemerintah daerah harus bertanggungjawab atas pembangunan di daerah.

“Agar pengelolaan tersebut dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya. (riandi)