Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun tidak melarang tempat makan, seperti kedai makan, restoran membuka usahanya selama bulan Ramadan 2019.
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan pesan Pemerintah Daerah bahwa tidak menyuruh tempat-tempat makan untuk tutup selama bulan Ramadan.
“Saya suruh buka saja. Mana yang telah mendapat seruan dan mana yang belum dapat bisa terlihat,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (7/5/2019).
Hanya saja, apabila ada laporan-laporan yang mengganggu ketertiban masyarakat, maka Pemerintah Daerah akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Kalau ada laporan yang mungkin perlu maka kita akan minta Satpol PP (menindaknya, red),” ucap Rafiq.
Sementara itu, Pemkab Karimun langsung memberlakukan aturan khusus tentang buka tutup bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 2019.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda untuk waktu THM) diharuskan tutup adalah di tiga hari awal, tiga hari pertengahan, dan tiga hari penutupan Bulan Ramadan.
“Diberlakukan seperti yang sudah-sudah. Jadi tidak perlu rapat lagi karena sudah ada Perdanya,” katany. (parulianturnip)