Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Karimun resmi menahan Direktur dan Kepala Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Karimun atas dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi, Rabu (16/12/2020).
Kedua tersangka berinisial Is dan Js diketahui mulai melakukan penyalahgunaan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 atau saat terjadinya pergantian dewan pengawas PDAM.
Kasus tersebut mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada awal Juni 2020. Tidak membutuhkan waktu lama, kasus tersebut selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada 23 November 2020, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebagai tersangka.
“Kita telah menetapkan Direktur berinisial Is dan Kepala Keuangan Js sebagai tersangka. Hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap mereka sampai dua bulan kedepan,” kata Kajari Karimun Rahmat Azhar dalam press rilis capaian kinerja Kejari Karimun tahun 2020, Rabu (16/12/2020).
Rahmat mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Karimun didapati kerugian ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 4,9 Miliar.
“Kerugian negara Rp4,9 miliar. Ini cukup besar, mengingat baru satu tahun dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.
Ia menyebutkan, status kedua tersangka saat ini merupakan mantan Dirut dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Karimun. Mereka telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Modus kedua tersangka mereka menarik kas PDAM tanpa ada pertanggungjawaban untuk apa dan atas keperluan apa. Uang tersebut sementara ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.
Dalam kasus itu, Rahmat menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang dan dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri.
Rahmat mengatakan, terkait pengembalian kerugian negara, saat ini pihaknya belum dapat menentukan apakah kedua tersangka akan melakukannya.
“Hari ini baru kita lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kita masih membutuhkan waktu untuk menentukan, apakah nanti ada yang dapat kita atau seperti apa,” katanya. (rko)