Polisi Amankan Pelaku TPPO Dibawah Umur
Karimun, Lendoot.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Karimun.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria patih baya berinisial M Alias P. Ia diamankan di Villa Garden RT 02 RW 02 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, Sabtu (2/11/2019)). Selain M, Polisi juga mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, M yang ditangkap pihaknya diduga merupakan seorang mucikari. Sementara anak di bawah umur yang turut diamanakan diketahui sebagai korban.
“Pengungkapan setelah kita lakukan penyelidikan. Satu orang diamankan berinisial M,” kata Herie, Minggu (3/11/2019).
Perempuan yang diketahui masih di bawah umur itu diketahui telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) sejak Agustus lalu.
Dari rumah itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai, buku catatan, dan juga belasan alat kotrasepri (kondom).
“Saat ini kita sudah lakukan penahanan dan memeriksa pelaku. Besok (Senin) akan kita rilis,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ricky Robiansyah)