Karimun, Lendoot.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajak masyarakat agar taat pajak. Alasan ajakannya di antaranya karena pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan daerah.
Ini disampaikannya saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Karimun di Ruang Rapat Cempaka Putih, beberapa hari lalu.
“Pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Bupati Aunur Rafiq juga menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini memiliki tujuan yang sangat strategis bagi berbagai pihak. Perda ini menjadi landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Aunur Rafiq juga menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah membantu membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial.
Bupati Rafiq berharap dengan adanya sosialisasi dan koordinasi awal terkait Perda Nomor 9 Tahun 2023, implementasi dan sinergitas dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar.
Hal ini penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah yang pada akhirnya akan kembali bermanfaat bagi masyarakat. (msa)




