Tanjungpinang, Lendoot.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayahnya.
Setelah sukses memfasilitasi sertifikasi TKDN, Disdagin kini membuka peluang bagi IKM lokal untuk memasarkan produk mereka melalui e-katalog lokal.
Selasa (16/7/2024), Disdagin mengadakan sosialisasi dan pendaftaran e-katalog lokal bagi 42 pelaku IKM di Hotel Pelangi, Jalan Kuantan Tanjungpinang. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM tentang tata cara pendaftaran, penayangan produk, dan proses transaksi dalam e-katalog lokal.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungpinang, Fitri Setiadi, menjelaskan bahwa e-katalog lokal menawarkan berbagai manfaat bagi para pelaku IKM, antara di antaranya produk IKM yang terdaftar di e-katalog lokal akan dapat dilihat oleh lebih banyak calon pembeli, termasuk instansi pemerintah di Kota Tanjungpinang.
Meningkatkan peluang untuk mendapatkan proyek pemerintah. Produk IKM yang terdaftar di e-katalog lokal akan diprioritaskan untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah.
Meningkatkan daya saing: Dengan masuk ke e-katalog lokal, IKM akan mendapatkan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar dan meningkatkan kredibilitas mereka.
Pendaftaran e-katalog lokal dapat dilakukan secara online melalui website UKPBJ Kota Tanjungpinang atau secara offline dengan mendatangi kantor UKPBJ di Batu 3 atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Iza, salah satu peserta sosialisasi yang merupakan pelaku IKM snack kotak, menyambut baik program e-katalog lokal ini. “Progra,m e-katalog sangat membantu dalam proses pengadaan barang dan dapat memperluas jaringan serta menambah jumlah pelanggan,” ujarnya.
Para pelaku usaha dapat mendaftarkan badan usaha atau tokonya untuk masuk di e-katalog lokal. Setelah itu, mereka bisa mendaftarkan produk-produknya ke dalam katalog tersebut.
Fitri juga menyebutkan, pendaftaran dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi kantor UKPBJ di Batu 3 atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Jika tidak bisa melakukan secara online, kami juga siap melayani pendaftaran di kantor,” ujar Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungpinang, Fitri Setiadi. (fji)




