Karimun, Lendoot.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kepri menindak distributor makanan di Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun.
Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (9/5/2019) tersebut petugas menemukan sebanyak lima item pangan tanpa izin edar dengan jumlah 435 pieces. Perkiraan nilai ekonomi barang yang diamankan sekitar Rp 92.800.000.
Kepala Karantina BPOM, Yosef Dwi Irwan mengatakan penindakan berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pangan kaleng dari luar negeri yang tidak ada izin dari Badan POM RI di Karimun.
“Kita lakukan investagasi dan ternyata betul. Kita temukan pangan-pangan kaleng dari luar negeri. Memang hanya lima item saja, tapi satu jenis bisa mencapai puluhan juta,” kata Yosef.
Yosef menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika terbukti maka pihak distributor bisa dijerat pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
“Kita masih dalami apakah ada unsur kesengajaan akan kita gali lagi. Atau apakah sudah pernah dibina. Jika motifnya mencari keuntungan maka kita bisa kenakan melanggar Undang-Undang tentang pangan,” terangnya.
Dijelaskan Yosef, pangan ilegal beresiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM.
“Produk luar ini sebenarnya bukan dilarang. Tapi harus diurus izin-izinnya,” kata Yosef.
Yosef mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya dengan membeli produk pangan yang telah terdaftar di Badan POM. (parulianturnip)