Karimun, Lendoot.com – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun, Indra Gunawan mendapat hukum tambahan penjara 3 tahun 6 bulan. Total hukuman yang harus dijalani Indra menjadi 11 tahun 3 bulan.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang telah memvonis mantan Kadinsos Karimun itu dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Karena naik banding, kemudian putusan vonis tersebut malah diakumulasi, dari hukuman pokok berupa penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah menjadi penjara 3 tahun 6 bulan. Ini setelah yang bersangkutan kalah banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Indra Gunawan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru kalah dan dihukum harus mengembalikan kerugian negara Rp 2,7 Miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan hukuman Indra menjadi 11 tahun dikarenakan yang bersangkutan kalah saat banding di PT Pekanbaru.
“Putusannya sudah ke luar 19 Maret 2019 lalu, yang bersangkutan (Indra) juga tidak mengajukan kasasi setelah kalah banding,” kata Andriansyah saat dikonfirmasi Selasa 14 Mei 2019.
Andriansyah menyebut, mantan Kadinsos Indra Gunawan itu dipastikan mendapat masa hukuman 3 tahun 6 bulan setelah yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,7 Miliar.
“Yang bersangkutan tidak sanggup untuk mengembalikan keruagian Negara Rp 2,7 miliar,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadinsos Karimun, Indra Gunawan terjerat kasus korupsi dana alokasi belanja Dinsos Karimun anggaran 2014-2016 sebesar Rp 3,1 miliar.
Kasus ini selain menjerat Indra Gunawan sebagai Kepala Dinas, Bendahara Dinsos Karimun Ardiyansyah juga terlibat.
Ardiyansyah sudah dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang belum lama ini. (parulianturnip)