BPJS Tunggak Utang Miliaran Rupiah ke RSUD M Sani

Karimun, Lendoot.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak utang kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani. Nilainya fantastis yakni mencapai miliaran rupiah.

Tunggakan tersebut diketahui saat digelarnya audiensi antara Komisi II DPRD Karimjn bersama Jajaran RSUD Muhammad Sani yang berlangsung di Lantai III RSUD Muhammad Sani, Selasa (12/11/2019).

Kepala Bidang Keuangan RSUD Muhammad Sani Jumaidah menjelaskan, hutang yang ditunggak oleh BPJS tersebut diketahui terhitung sejak Juni hingga November 2019. Dimana jumlah perbulannya bervariatif antara Rp3 Miliar hingga Rp4 Miliar.

“Informasi dari BPJS dkkarenakan belum ada uang yang dikirim dari pusat. Makanya saya jelaskan untuk peningkatan sarana dan prasarana memang tergantung kondisi keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit, sedangkan kondisi keuangan kita seperti ini,” kata Jumaidah dalam penjepasannya kepada Komisi II, Selasa (12/11/2019).

Jumaidah menjelaskan, kondiai ini terjadi sudah sejak beberapa tahun sebelumnya, namun tahun ini dinilai begitu parah hingga tunggakan berbulan-bulan tidak dibayarkan.

“Ini setiap tahun terjadi, cuma parahnya baru sekarang. Kalau dulu paling lama terlambatnya paling satu bulan saja,” katanya.

Dalam teknis, seharusnya setelah penyerahan form klaim oleh pihak rumah sakit, maka BPJS diwajibkan membayar klaim paling lambat 15 hari dari pengajuan klaim, jika tidak maka dikenakan denda.

“Tahun sebelumnya kalau terlambat paling lama satu bulan, sekarang ada 60 harj sampai 80 hari dan bahkan sejak juni belum dibayarkan sampai sekarang,” katanya.

Namun demikian, Jumaidah memastikan pelayanan terhadap pasien BPJS di RSUD Muhammad sani tetap dilayanj seperti biasa.

“Tetap pelayanan seperti standar yang kita laksanakan,” ujarnya.

Jumaidah mengaku memang ada alternatif dana talangan yang ditawarkan dari beberapa perbankan. Namun RSUD Muhammad Sani masih menunggu regulasinya.

“Masih menunggu regulasinya, takut juga kalau salah-salah nanti. Jadi kita masih dalam tahap mempelajari dan menyusun. Kalau memang itu sesuai dengan aturan main, bisa kita manfaatkan,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun Nyimas Novi Ujiani mengatakan, pihaknya akan mencarikan regulasi untuk RSUD Muhammad Sani terkait dana alternatif talangan dari pihak ketiga tersebut.

“Untuk dana talangan dari pihak ketiga, nanti saya cari tahu seperti apa regulasinya dan daerah mana yang telah menerapkannya,” kata Nyimas Novi.

Nyimas mengatakan, nantinya Komisi II akan melakukan pertemuan lanjutan di DPRD Karimun dengan mengundan RSUD Muhammad Sani untuk memecahkan persoalan yang ada. (ricky robiansyah)