Karimun, Lendoot.com – Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Billy Bravomac, Agustino Michael dan Vincen, Selasa (12/11/2019).
Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin Hakim Ketua Joko Dwihatmoko di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun.
Dalam sidang yang berlangsung sekira pukul 14.38 Wib itu, Billy Bravomac Cs di vonis majelis hakim dengan massa hukuman penjara selama 2 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.
“Menjatuhkan vonis selama 2 bulan 10 hari dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp5 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Joko Dwihatmoko membacakan putusan, Selasa (12/11/2019).
Putusan pengadilan tersebut tidak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Billy CC, dimana masa tuntutan diajukan 3 bulan hukuman penjara dan denda 5 ribu rupiah.
Billy Cs terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Ts (17) anak dibawa umur. Terhadap putusan hakim keempat terdakwa langsung menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk berpikir dahulu.
Sidang vonis bos hotel Satria Karimun tersebut juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian (Polres) Karimun. Sejumlah polisi berpakaian dinas tampak berjaga-jaga di sejumlah titik di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (12/11/2019) siang sekitar pukul 14.48 WIB.
Bahkan satu unit patroli polisi jenis sedan terparkir di depan sel tahanan PN Karimun, tempat Billy Cs berada.
Peningkatan pengamanan itu menyusul adanya isu akan ada banyak pengunjung menyaksikan sidang pembacaan vonis bos hotel Satria Karimun itu.
Pantauan Lendoot.com, saat berlangsung sidang sekitar pukul 14.48 WIB, pengunjung sidang vonis Billy membeludak.
Ruang sidang Cakra PN Karimun, tempat penuh sesak oleh pengunjung. Bahkan kebanyakan dari pengunjung terpaksa berdiri karena tidak kebagian bangku tempat duduk.
Sejumlah pengunjung juga tidak dapat masuk dikarenakan di dalam ruang sidang sudah penuh sesak.
Akhirnya mereka hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dengan mengintip dari jendela kaca.(ricky robiansyah)