Billy Bravomac Bantah Tampar Korban di Klenteng

Karimun, Lendoot.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Billy Bravomac Cs kembali digelar. Agendanya mendengarkan keterangan saksi itu digelar di Ruang Sidang Cakra, Senin (28/10/2019) sore.

Tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mengatakan bahwa mereka tidak ada melihat Billy menampar korban.

Sementara itu, korban memberikan keterangan yang berbeda, ia mengaku dipukul hingga dipaksa untuk bersujud dan meminta maaf kepada adik Billy yakni, AL.

Tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itupun membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap TS (17).

“Izin Yang Mulia, keterangan yang menyatakan saya menampar dan mencekik TS itu tidak benar,” kata Billy saat sidang berlangsung.

Ketua Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwi Atmoko mengatakan, pihaknya terus menemui titik terang dan meneliti atas perkara yang dipicu perkelahian antarpelajar itu.

“Korban tadi mengaku bahwa dirinya ada ditampar oleh Billy, namun tiga saksi lainnya bukan menyatakan Billy tidak menampar, tapi dia (ketiga saksi) tidak melihat. Tadi Billy juga izin menyampaikan keberatan, dan itu akan kami catat dan pertimbangkan, ada mekanismenya,” jelasnya.

Joko menambahkan, setiap persidangan yang ada, nantinya akan dikumpulkan menjadi fakta-fakta hukum.

“Selanjutnya, sidang akan kembali digelar, Rabu (30/10/2019) mendatang dengan agenda keterangan saksi yang meringankan,” tambahnya. (riandi)